Jumat, 21 Juli 2017

Mencuat, Gentingnya Kepentingan Penguasa pada UU Pemilu

Kini.co.id

_Oleh : Ferdinand Hutahaean_
_Rumah Amanah Rakyat_

Baru saja saya mendapat informasi terkini dari perkembangan situasi politik dalam loby lintas partai untuk mencapai kesepakatan yang terbaik, sesuai amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai Konstitusi UUD 45 Pasal 6A Ayat 2 dan Pasal 22E Ayat 3 serta bertujuan untuk menumbuhkan semangat demokrasi.
*Rasanya tak sabar ingin menuliskan artikel ini secepatnya, karena ternyata begitu gentingnya kepentingan Jokowi di dalam RUU Pemilu tersebut untuk terus berkuasa meski kinerjanya sangat amat buruk dirasakan mayoritas masyarakat yang bisa kita tangkap dari perbincangan sehari-hari ditengah publik maupun lewat media sosial. Beruntunglah Jokowi karena media main stream sekarang tidak lagi selurus dulu memberitakan berita bahkan sudah bisa disebut menjadi buzzer corong opini pemerintah.* Maaf ini kritik pada media.
Kondisi memaksakan kehendak sangat dirasakan di gedung parlemen saat ini. *Gedung yang dihuni oleh para wakil rakyat ternyata tak lagi bisa kita harapkan untuk bersuara sama dengan rakyat karena banyak partai politik tak lagi mampu mandiri mengelola arah politiknya. Mungkin karena adanya kepentingan tersembunyi atau mungkin saja karena tekanan dan ancaman kriminalisasi seperti sinyalemen yang banyak timbul belakangan ini.*
*Fraksi pendukung Pemerintah, dengan kehilangan akal sehat atau mungkin dengan jiwa yang kosong para politisinya seperti (maaf) kerbau dicucuk hidungnya harus mengikuti kegentingan kepentingan sang penguasa yaitu membatasi munculnya calon yang lebih baik dan lebih berkualitas dari penguasa sekarang.* Maka segala upaya dipaksakan untuk memenangi permainan politik meski dengan siasat licik dan anti demokrasi.
Tampaknya pilihan terbaik bagi 4 Fraksi yang saat inj menggunakan akal sehat demi kedaulatan rakyat yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN adalah meninggalkan ruang sidang paripurna alias Walk Out. *Itu lebih baik, dan kita sampaikan kepada rakyat bahwa Partai Demokrat bersama 3 Fraksi lainnya Gerindra, PKS dan PAN tidak ikut bertanggung jawab atas lahirnya UU Pemilu yang penuh siasat demi kepentingan yang sedang genting untuk di pertahankan yaitu kepentingan tetap berkuasa meski kinerja buruk.*
Walk Out adalah bagian dari Demokrasi. Masih ada benteng hukum Mahkamah Konstitusi untuk menempuh jalan hukum, Meski Saya saat ini meragukan independensi Hakim MK ditengah kekuasan rejim yang saat ini. *Namun Saya masih menaruh harapan bahwa Hakim MK adalah Hakim yang masih memiliki akal sehat dan jiwanya tidak kosong. Saya percaya Hakim MK akan mengadili dengan jujur dan demi kebenaran semata.*
Andaikan pun nantinya pengadilan di MK memutus dengan tidak lagi menggunakan akal sehat, maka tentu harus ada yang bertanya kepada rakyat karena ini hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam demokrasi. *Rakyat harus dilibatkan langsung jika para wakil rakyatnya ternyata tak lagi mewakili suara rakyat tapi sudah mewakili suara elit politik saja.*
*Atau jika memang tidak perlu menaati putusan MK maka sebaiknya pemilu serentak batalkan saja, biarkan pemilu legislatif dahulu supaya kita menguji partai mana sesungguhnya saat ini yang berada di hati rakyat dan berhak mengajukan capres dengan presidential threshold seperti keinginan pemerintah.*
_*Hayo… beranikah pak Presiden…???*_
Jakarta, 20 Mei 2017
Sumber: Repelita.com

Mencuat, Gentingnya Kepentingan Penguasa pada UU Pemilu

Kini.co.id

_Oleh : Ferdinand Hutahaean_
_Rumah Amanah Rakyat_

Baru saja saya mendapat informasi terkini dari perkembangan situasi politik dalam loby lintas partai untuk mencapai kesepakatan yang terbaik, sesuai amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai Konstitusi UUD 45 Pasal 6A Ayat 2 dan Pasal 22E Ayat 3 serta bertujuan untuk menumbuhkan semangat demokrasi.
*Rasanya tak sabar ingin menuliskan artikel ini secepatnya, karena ternyata begitu gentingnya kepentingan Jokowi di dalam RUU Pemilu tersebut untuk terus berkuasa meski kinerjanya sangat amat buruk dirasakan mayoritas masyarakat yang bisa kita tangkap dari perbincangan sehari-hari ditengah publik maupun lewat media sosial. Beruntunglah Jokowi karena media main stream sekarang tidak lagi selurus dulu memberitakan berita bahkan sudah bisa disebut menjadi buzzer corong opini pemerintah.* Maaf ini kritik pada media.
Kondisi memaksakan kehendak sangat dirasakan di gedung parlemen saat ini. *Gedung yang dihuni oleh para wakil rakyat ternyata tak lagi bisa kita harapkan untuk bersuara sama dengan rakyat karena banyak partai politik tak lagi mampu mandiri mengelola arah politiknya. Mungkin karena adanya kepentingan tersembunyi atau mungkin saja karena tekanan dan ancaman kriminalisasi seperti sinyalemen yang banyak timbul belakangan ini.*
*Fraksi pendukung Pemerintah, dengan kehilangan akal sehat atau mungkin dengan jiwa yang kosong para politisinya seperti (maaf) kerbau dicucuk hidungnya harus mengikuti kegentingan kepentingan sang penguasa yaitu membatasi munculnya calon yang lebih baik dan lebih berkualitas dari penguasa sekarang.* Maka segala upaya dipaksakan untuk memenangi permainan politik meski dengan siasat licik dan anti demokrasi.
Tampaknya pilihan terbaik bagi 4 Fraksi yang saat inj menggunakan akal sehat demi kedaulatan rakyat yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN adalah meninggalkan ruang sidang paripurna alias Walk Out. *Itu lebih baik, dan kita sampaikan kepada rakyat bahwa Partai Demokrat bersama 3 Fraksi lainnya Gerindra, PKS dan PAN tidak ikut bertanggung jawab atas lahirnya UU Pemilu yang penuh siasat demi kepentingan yang sedang genting untuk di pertahankan yaitu kepentingan tetap berkuasa meski kinerja buruk.*
Walk Out adalah bagian dari Demokrasi. Masih ada benteng hukum Mahkamah Konstitusi untuk menempuh jalan hukum, Meski Saya saat ini meragukan independensi Hakim MK ditengah kekuasan rejim yang saat ini. *Namun Saya masih menaruh harapan bahwa Hakim MK adalah Hakim yang masih memiliki akal sehat dan jiwanya tidak kosong. Saya percaya Hakim MK akan mengadili dengan jujur dan demi kebenaran semata.*
Andaikan pun nantinya pengadilan di MK memutus dengan tidak lagi menggunakan akal sehat, maka tentu harus ada yang bertanya kepada rakyat karena ini hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam demokrasi. *Rakyat harus dilibatkan langsung jika para wakil rakyatnya ternyata tak lagi mewakili suara rakyat tapi sudah mewakili suara elit politik saja.*
*Atau jika memang tidak perlu menaati putusan MK maka sebaiknya pemilu serentak batalkan saja, biarkan pemilu legislatif dahulu supaya kita menguji partai mana sesungguhnya saat ini yang berada di hati rakyat dan berhak mengajukan capres dengan presidential threshold seperti keinginan pemerintah.*
_*Hayo… beranikah pak Presiden…???*_
Jakarta, 20 Mei 2017
Sumber: Repelita.com

Heboh!! Empat Fraksi Walk Out, Setya Novanto Tetap Sahkan UU Pemilu dengan Presidential Threshold 20%

Compasiana.com

Ketua DPR Setya Novanto memimpin paripurna RUU Pemilu setelah 3 pimpinan DPR walk out. Dia lalu langsung mengesahkan RUU Pemilu dengan presidential threshold 20%.
Awalnya, Fadli Zon menyerahkan palu sidang ke Novanto. Fadli serta dua pimpinan DPR lainnya yaitu Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto meninggalkan mimbar paripurna.
Tersisa Novanto dan Fahri di mimbar pimpinan. Novanto sudah mau langsung mengetok pengesahan RUU Pemilu tapi kemudian disela oleh Fahri yang menjelaskan alasan dia tidak walk out.
Setelah Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS walk out berarti tersisa partai pendukung pemerintah plus Fahri Hamzah di ruang paripurna. Partai pendukung pemerintah mendukung opsi A yang salah satunya berisi presidential threshold 20 persen.
Novanto kemudian menyatakan bahwa secara aklamasi, opsi A disahkan. Fahri menambahkan bahwa dia tetap setuju opsi B sehingga yang benar adalah opsi A minus 1.
“Dengan ini diputuskan hasil RUU pemilu mengambil paket A minus 1. Apakah dapat disetujui?” tanya Novanto dari mimbar paripurna, Jumat (21/7/2017).
“Setuju….” jawab anggota di Paripurna.
Berikut isi Paket A:
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangan pemerintah. Anggota Fraksi PDIP, Aria Bima juga sempat interupsi.
“Apakah RUU Pemilu dapat disahkan jadi UU?” tanya Novanto.
“Setuju!” jawab anggota. 
Sumber: Detik.com

Heboh!! Empat Fraksi Walk Out, Setya Novanto Tetap Sahkan UU Pemilu dengan Presidential Threshold 20%

Compasiana.com

Ketua DPR Setya Novanto memimpin paripurna RUU Pemilu setelah 3 pimpinan DPR walk out. Dia lalu langsung mengesahkan RUU Pemilu dengan presidential threshold 20%.
Awalnya, Fadli Zon menyerahkan palu sidang ke Novanto. Fadli serta dua pimpinan DPR lainnya yaitu Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto meninggalkan mimbar paripurna.
Tersisa Novanto dan Fahri di mimbar pimpinan. Novanto sudah mau langsung mengetok pengesahan RUU Pemilu tapi kemudian disela oleh Fahri yang menjelaskan alasan dia tidak walk out.
Setelah Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS walk out berarti tersisa partai pendukung pemerintah plus Fahri Hamzah di ruang paripurna. Partai pendukung pemerintah mendukung opsi A yang salah satunya berisi presidential threshold 20 persen.
Novanto kemudian menyatakan bahwa secara aklamasi, opsi A disahkan. Fahri menambahkan bahwa dia tetap setuju opsi B sehingga yang benar adalah opsi A minus 1.
“Dengan ini diputuskan hasil RUU pemilu mengambil paket A minus 1. Apakah dapat disetujui?” tanya Novanto dari mimbar paripurna, Jumat (21/7/2017).
“Setuju….” jawab anggota di Paripurna.
Berikut isi Paket A:
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangan pemerintah. Anggota Fraksi PDIP, Aria Bima juga sempat interupsi.
“Apakah RUU Pemilu dapat disahkan jadi UU?” tanya Novanto.
“Setuju!” jawab anggota. 
Sumber: Detik.com

Kamis, 20 Juli 2017

Peneliti LIPI: Setyo Novanto Tersangka, Citra Pemerintah Memburuk!!

cnnIndonesia.com


Jakarta-- Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris mengatakan, Setya Novanto akan membuat citra pemerintahan Joko Widodo menjadi buruk di mata publik. Apalagi, bila Setya tetap dipertahankan sebagai Ketua DPR.

Menurut Syamsuddin, menurunnya citra pemerintah Jokowi itu disebabkan karena Partai Golkar merupakan partai pendukung pemerintah.

"Kalau ketua umumnya punya kasus hukum, tentu menjadi beban bagi Jokowi-JK kalau Setya Novanto itu tidak secepatnya mundur," kata Syamsuddin usai menghadiri acara diskusi di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Rabu (19/7).



Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP Senin (17/7). Meski berstatus tersangka, Partai Golkar belum berencana menggeser Setya Novanto dari posisi ketua umum. Setya juga tetap menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

"Elektabilitas Pemerintahan Jokowi-JK tergerus akibat didukung oleh tokoh yang bermasalah," lanjutnya. 

Selain tidak menggeser posisi Setya dari jabatan ketua umum, Partai Golkar juga kembali menegaskan bakal tetap mendukung Presiden Joko Widodo dalam kontestasi Pilpres 2019 mendatang. 

Komitmen itu tetap dipegang meski ketua umumnya terancam tidak bisa melanjutkan jabatannya hingga tahun 2019. 

Keputusan Partai Golkar tersebut, kata Syamsuddin, juga dapat menurunkan elektabilitas Joko Widodo jika memang ingin kembali maju menjadi calon presiden pada 2019 mendatang.



Menurut Syamsuddin, alangkah baiknya jika Partai Golkar sadar bahwa keputusannya itu dapat merugikan Jokowi sebagai bakal calon presiden yang diusungnya.

Langkah terbaik yang mestinya ditempuh Partai Golkar, lanjut Syamsuddin, adalah mengganti ketua umum yang kini dijabat Novanto. 

"Justru untuk kebaikan Jokowi, juga kebaikan Golkar itu sendiri. Jangan seolah-olah Golkar identik dengan Setya Novanto," kata Syamsuddin.

Tak Pengaruhi Peta Politik

Sementara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menilai, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, tidak akan memengaruhi peta politik di parlemen.

"Itu persoalan pribadinya dengan masalah hukum tidak ada kaitannya dengan parlemen," kata Oesman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Oesman, peta politik tidak akan berubah, termasuk dalam menghadapi pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) dalam rapat paripurna, besok.

Oesman berharap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna besok, dapat diambil secara musyawarah mufakat. 

"Kami tentunya mengharapkan tidak ada voting sesuai perintah UU," katanya.

Sumber: cnnIndonesia.com