Sabtu, 22 Juli 2017

Peneliti Senior NSEAS: Elektabilitas Jokowi Kian Merosot, Pilpres 2019 Mendatang akan Sulit Menang!

Detik.com

Muchtar Effendi Harahap, Peneliti Senior Network for South East Asian Studies, berkesimpulan bahwa Jokowi akan sulit menang dalam Pilpres 2019 mendatang. Kesimpulan Muchtar ini mempunyai alasan yang kuat sebagai landasannya.

"Parpol pendukung Jokowi sangat mungkin gagal mempengaruhi massa pemilih mereka untuk mendukung Jokowi. Mengapa? Mesin parpol tidak akan bekerja efektif dan mendulang suara pemilih maksimal untuk Jokowi," ujarnya kepada Republika.co.id, Sabtu (27/5). 

Selain itu, ini yang menurut Muchtar sebagai alasan terkuat bahwa Jokowi akan sulit menang, umat Islam dinegara ini masih menganggap rezim Jokowi adalah rezim anti-umat Islam dan kerap mengkriminalisasi aktivis dan ulama Islam. "Hal itu akan diperkuat lagi apabila PPP dan PKB selaku parpol Islam tidak mendukung resmi Jokowi," katanya.

Di bidang hukum, rezim Jokowi pun mendapat sorotan miring dari masyarakat. Tak perlu ahli hukum menyimpulkan, masyarakat awam pun bisa membaca bahwa supremasi hukum sedang dalam kondisi memprihatinkan. Hukum seperti berpihak kepada satu golongan dan satu pihak saja, ujar Muchtar.

Bagi kelas menengah atas perkotaan, Muchtar menganggap rezim Jokowi hingga menjelang tiga tahun berkuasa dinilai belum mampu dan berhasil menunjukkan prestasi sesuai janji kampanye dan rencana pembangunan nasional jangka menengah yang dibuat sendiri oleh rezim Jokowi.

Terakhir, elektabilitas parpol pendukung utama PDIP terlihat kian merosot. Hal ini bisa dibuktikan dengan kegagalan mempertahankan sejumlah kekuasaan lokal/daerah melalui Pilkada belakangan ini, terutama Provinsi Banten dan DKI.

Berdasarkan asumsi di atas, Muchtar melihat langkah Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang akan sangat sulit.

Sumber : Republika

Peneliti Senior NSEAS: Elektabilitas Jokowi Kian Merosot, Pilpres 2019 Mendatang akan Sulit Menang!

Detik.com

Muchtar Effendi Harahap, Peneliti Senior Network for South East Asian Studies, berkesimpulan bahwa Jokowi akan sulit menang dalam Pilpres 2019 mendatang. Kesimpulan Muchtar ini mempunyai alasan yang kuat sebagai landasannya.

"Parpol pendukung Jokowi sangat mungkin gagal mempengaruhi massa pemilih mereka untuk mendukung Jokowi. Mengapa? Mesin parpol tidak akan bekerja efektif dan mendulang suara pemilih maksimal untuk Jokowi," ujarnya kepada Republika.co.id, Sabtu (27/5). 

Selain itu, ini yang menurut Muchtar sebagai alasan terkuat bahwa Jokowi akan sulit menang, umat Islam dinegara ini masih menganggap rezim Jokowi adalah rezim anti-umat Islam dan kerap mengkriminalisasi aktivis dan ulama Islam. "Hal itu akan diperkuat lagi apabila PPP dan PKB selaku parpol Islam tidak mendukung resmi Jokowi," katanya.

Di bidang hukum, rezim Jokowi pun mendapat sorotan miring dari masyarakat. Tak perlu ahli hukum menyimpulkan, masyarakat awam pun bisa membaca bahwa supremasi hukum sedang dalam kondisi memprihatinkan. Hukum seperti berpihak kepada satu golongan dan satu pihak saja, ujar Muchtar.

Bagi kelas menengah atas perkotaan, Muchtar menganggap rezim Jokowi hingga menjelang tiga tahun berkuasa dinilai belum mampu dan berhasil menunjukkan prestasi sesuai janji kampanye dan rencana pembangunan nasional jangka menengah yang dibuat sendiri oleh rezim Jokowi.

Terakhir, elektabilitas parpol pendukung utama PDIP terlihat kian merosot. Hal ini bisa dibuktikan dengan kegagalan mempertahankan sejumlah kekuasaan lokal/daerah melalui Pilkada belakangan ini, terutama Provinsi Banten dan DKI.

Berdasarkan asumsi di atas, Muchtar melihat langkah Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang akan sangat sulit.

Sumber : Republika

Survey Kompas dan Polling Twitter Menunjukkan Elektabilitas Jokowi Menurun, Pengamat: Rezim Jokowi Gunakan Strategi Kekuasaan dan Kekerasan "Administrasi" untuk Langgengkan Kekuasaan 2019!

Perawangpos.com

Oleh :
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (NSEAS)

Masalah Rezim Jokowi kini adalah terus mengalami penggerusan atau penurunan elektabilitas menjelang Pilpres 2019. Survei Kompas April 2017 menunjukkan elektabilitas Jokowi 41,6 persen. Sebelumnya Menko Maritim melaporkan, elektabilitas Jokowi di atas 50 persen. Padahal pesaing nyata belum muncul mempengaruhi rakyat untuk memilih. Jokowi satu2nya dipercaya publik akan tampil lagi sebagai Capres Pilpres 2019 mendatang. Waktu pemungutan suara masih dua tahun lagi. Relatif masih panjang waktu bagi Jokowi mempertahankan elektabilitas jika mampu dan berhasil.
Kini fakta jelas menunjukkan, kekalahan Ahok dlm Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu pada hal didukung Rezim Jokowi dan Parpol-parpol pendukung Jokowi seperti PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem, PKB bahkan PPP. Pada Pasca Pilgub DKI, baik melalui hasil survei maupun sosmed dan media massa kecenderungan penggerusan itu atau penurunan elektabilitas Jokowi semakin terlihat dan menjadi realitas obyektif. Diperkirakan telah di bawah 40 persen menuju 30 persen, suatu kondisi “lampu merah” atau kekalahan Jokowi pada Pilpres 2019.
Sebagai pemegang kekuasaan negara, Rezim Jokowi pasti berusaha mempertahankan kekuasaan melalui Pilpres 2019 mendatang. Sementara mereka menyadari menurunnya elektabilitas terus menerus. Di lain pihak, tak mampu meningkatkan kondisi kinerja urusan sosial ekonomi atau perekonomian nasional. Indikatornya, beragam subsidi buat rakyat dicabut dan tingkat pertumbuhan tetap sekitar 5 persen, padahal janji kampanye minimal 8 persen. Utang pemerintah terus meningkat dan mendapat kecaman dari kelas menengah perkotaan.

Bank Dunia menyatakan, Indonesia hadapi masalah serius dan sulit: 1. Inflasi tinggi 2. Daya beli masyatakat turun..

Pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 5 persen. Itupun ditopang tambahan utang pemerintah lebih 1.000 triliun dalam 2,5 tahun terakhir .

BPS menekankan, tingkat kemiskinan semakin dalam.
Kemiskinan semakin sulit untuk dientaskan.

Total jumlah penduduk miskin mencapai 27,77 juta orang pada Maret 2017. Angka ini naik sekitar 6.900 orang dibandingkan September 2016. Juga dibeberkan, indeks kemiskinan semakin dalam dan semakin parah selama periode September 2016 –  Maret 2017. Menaik 1,83, dari September tahun lalu (hanya 1,74).

Indeks keparahan kemiskinan juga mengalami kenaikan dari 0,44 pada September 2016 menjadi 0,48 pada Maret 2017.

Bahkan, Rezim tak mampu merealisasikan lebih 100 janji kampanye Pilpres 2014 lalu. Alias, “Inkar Janji”.
Untuk memecahkan permasalahan terus menurunnya elektabilitas Jokowi ini, Rezim membuat kebijakan dan strategi penggunaan kekuasaan negara dan kekerasan “administratif”, bukan kekerasan “fisik”.
Langkah pertama melakukan kriminalisasi terhadap aktivis dan Ulama oposisi atau anti Rezim. Kriminalisasi dimaknakan dengan menggunakan lembaga penegak hukum, Aktivis dan Ulama ditangkap dan dijadikan Tersangka. Ada tidak ditangkap dan dijadikan Tersangka. Bahkan, ada ditangkap dan ditahan hingga tiga bulan, dijadikan Tersangka tanpa pengadilan. Ada juga ditangkap, diarahkan dan dipenjarakan serta diadili, divonis atas semula tuduhan Makar berubah menjadi melanggar UU ITE.
Kriminalisasi juga berlaku terhadap kaum Nasionalis seperti Amien Rais, Kivlan Zein, Adityawarman, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Hatta Taliwang, Ratna Sarumpaet, Rijal Ijal (Kobar), Jamron (Amju), Buni Yani, Faizal (Kobar) dalam beragam tuduhan termasuk “makar” dan melanggar UU ITE.
Langkah kedua, mengakomodir atau memfasilitasi kelompok Islam politik baik dengan iming2 rekonsiliasi maupun bantuan atau kerjasama ekonomi. NU telah mendapatkan pengakuan dan kebijakan Rezim untuk menyalurkan Rp. 1,5 triliun antara lain untuk permodalan usaha ultra mikro ekonomi. Bagaimanapun, pemberian bantuan Rezim ini diharapkan sikap NU mau mendukung Rezim dan juga warga NU diharapkan memberi suara kepada Jokowi pada Pilpres 2019. Melalui bantuan ini diharapkan dapat mendongkrak elektabilitas Jokowi.
Langkah ketiga, penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 ttg Ormas agar Rezim mudah membubarkan Ormas yang oposisi terhadap Rezim sembari menggiring supaya tidak oposisi secara terbuka.
Perppu ini merupakan keputusan politik untuk mengendalikan perilaku politik Ormas. Nantinya, Ormas mendukung Rezim atau minimal tidak menjadi kekuatan oposisi. Perppu itu merupakan instrumen kekerasan administratif terhadap Ormas sehingga, tidak menjadi oposisi terhadap eksistensi dan kebijakan Politik saat ini. Dengan Perppu ini, Rezim tidak perlu menunggu atau bergantung pada proses peradilan untuk membubarkan Ormas. Rezim memberi izin sekaligus Rezim pula mencabut izin tsb. Alasan pembubaran Ormas semata-mata dibuat Rezim, bukan para hakim di pengadilan. Akibatnya, Ormas takut mengecam dan mengkritisi Rezim sehingga bisa hentikan kekuatan oposisi menggerus elektabilitas Jokowi.
Hanya beberapa hari Perppu diterbitkan, Rezim langsung membubarkan Ormas Islam HTI. Secara sepihak 19 Juli 2017 Kemenhumkan resmi tanpa proses peradilan mencabut status badan hukum HTI disertai pembubaran ormas berstatus badan hukum perkumpulan itu. Kewenangan Rezim membubarkan HTI ini diberikan Perppu No. 2 Tahun 2017 tsb.
Langkah keempat, pemblokiran aplikasi sosmed Telegram supaya tidak bisa digunakan untuk kampanye publik oposisi terhadap Rezim. Tidak hanya Telegram, Rezim juga menyatakan, jika terpaksa harus ditutup, akan memblokir media sosial lain seperti Youtube, Facebook dsb.
Diduga Rezim akan memblokir juga WA, Twiter, dan Facebook jika aplikasi2 ini digunakan oleh kekuatan oposisi atau anti Rezim untuk mempengaruhi rakyat pemilih agar elektabilitas Jokowi tergerus dan kalah pada Pilpres 2019.

Langkah Rezim memblokir Telegram sebagai langkah kemunduran teknologi di tengah kemajuan zaman.Seyogyanya jika Rezim memang miliki keluhan soal konten, tentu bisa langsung disurati ke Telegram. Tapi, faktanya menurut CEO Telegram, belum menerima permintaan resmi dari Indonesia. Banyak kerugian dialami masyarakat jika Telegram dan aplikasi media sosial ditutup dari segi pertumbuhan ekonomi. Al. UMKM banyak merugi, dan omset pedagang online menurun signifikan. Rezim tak peduli dampak negatif terhadap pendekatan masyarakat dari pemblokiran Telegram ini.

Langkah kelima, bertahan agar ketentuan Presidential Threshold (PT) berlaku pada RUU di DPR. Rezim berjuang agar PT 20-25 persen. Hal ini dimaksudkan agar tidak muncul pesaing banyak (Capres) dan dinilai memiliki kompetensi jauh lebih bagus ketimbang Jokowi. Ada dugaan, jika berhasil hanya 20-25 persen, maka Rezim percaya, pesaing Jokowi paling berat pada Pilpres 2019 hanya Prabowo. Jokowi pernah kalahkan pada Pilpres 2014 lalu.
Seorang pakar hukum mengkritik, penerapan PT ini sebagai permainan politik partai besar dan konspirasi jahat untuk menghalangi peluang bagi munculnya Capres lain di luar dirinya.
Bahkan, ada tudingan terbuka di publik bahwa Rezim mempertahankan angka 20-25 persen ini untuk menggagalkan Prabowo sebagai Capres dan Calon Tunggal, hanya Jokowi semata. Tudingan ini mendapat bantahan dari Rezim, yakni Menko Polhukam dan Mendagri.
Akhirnya, Rezim berhasil. Rapat paripurna DPR secara aklamasi memutuskan pengesahan RUU Pemilu, (21/7) dini hari, menetapkan ambang batas pemilihan presiden sebesar 20% dari kursi DPR atau 25% suara sah nasional pemilu legislatif. Parpol dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden jika menduduki setidaknya 20% kursi DPR. Pengesahan ini diwarnai Walk Out Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN. Total anggota hadir 538 orang, pendukung keputusan ini 322.
Di masa mendatang, khususnya menjelang Pilpres 2019, Kita akan terus menghadapi dan menemukan langka2 Rezim sebagai strategi penggunaan kekuasaan negara dan kekerasan administratif dalam rangka meningkatkan elektabilitas Jokowi dan kemenangan pada Pilpres 2019.
Pertanyaan pokok kini: apakah Rezim akan berhasil melaksanakan strategi dimaksud? Saya memperkirakan, strategi ini justru kontraproduktif terhadap upaya peningkatan elektabilitas Jokowi. Semula paling intens kelompok Islam poIitik bersikap oposisi, kini kekuatan kelas menengah perkotaan bukan Islam politik juga kian bersikap oposisi. Mengapa?
Pertama, Rezim Jokowi belum mampu dan berhasil membuktikan prestasi urusan pemerintahan/negara, terutama bidang sosial ekonomi atau perekonomian. Pada hal waktu kekuasaan Rezim tinggal dua tahun lagi.
Kedua, penerbitan Perpu Ormas telah mengancam eksistensi ormas kelas menengah perkotaan juga, baik dalam bentuk Yayasan maupun Perhimpunan. Mereka sudah menyadari, penerbitan Perppu itu bukan semata untuk HTI, tetapi semua Ormas suka mengkritik penyelenggara negara. Berbagai perguruan tinggi, Yayasan, NGO’s dan pakar hukum telah mengecam dan menuntut Perppu tsb dicabut dan ditolak DPR. Mereka ini tergolong dari kelas menengah perkotaan.
Bagaimanapun, penerbitan Perppu bisa merubah sikap Ormas non Islam politik pendukung Jokowi menjadi meragukan dan mempertimbangkan tak lagi mendukung Jokowi pada Pilpres 2019.
Salah satunya, Ormas buruh KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia). Melalui akun resmi di twiiter @FSPMI_KSPI, KSPI mengadakan polling ttg Perppu Ormas. Hasilnya, 92% pengguna twitter menolak Perppu Ormas, dan hanya 6% menerima, dan 2 persen menjawab tidak tahu. Polling ini diikuti 12.977 responden. Rata2 berkomentar, Perppu Ormas berpotensi membahayakan demokrasi dan kebebasan berserikat di kalangan buruh.
Dapat diperkirakan, terus menurunnya elektabilitas Jokowi ini diperkuat bertambahnya aktor dan kelompok aksi kelas menengah perkotaan mengkritik dan mengecam Rezim karena kebijakan dan strategi penggunaan kekuasaan negara berdasarkan kekerasan administratif ini, antara lain penerbitan Perppu Ormas dan pemblokiran aplikasi Telegram yang merugikan kepentingan pelaku UMKM dan pengguna aplikasi Telegram (pedagang online).
Dilaporkan di beberapa portal sosmed, reaksi publik cukup negatif terhadap Jokowi segera setelah penerbitan Perppu Ormas dan pemblokiran Telegram.
Pertama, hestek #BlokirJokowi jadi Trending Topik. Baru kali ini rakyat memblokir Presiden. Ternyata warganet bahkan beramai-ramai melaporkan akun resmi Jokowi ke pihak twitter.

Kebijakan Rezim Jokowi tidak dibeli atau bahkan ditolak masyarakat. Rezim merugi karena barangnya tidak laku dijual. Rezim seperti ini dalam alam demokrasi tentu tidak akan dipilih lagi pada pemilihan berikutnya. Rezim ini tidak inovatif, menjual kebijakan tak laku dan tak enak dinikmati rakyat.

Kedua, hasil Polling Twitter terbaru menunjukkan, 85% responden menyatakan “tidak akan” memilih Jokowi jika maju kembali dalam Pilpres. Jika Pilpres dilakukan hari ini dan nama Jokowi ada di surat suara, akankah anda memilihnya? Demikian pertanyaan dalam Polling Twitter digelar 15-16 Juli 2017. Hasilnya? Dari 11.924 responden, 85% menjawab ” tidak”, hanya 15% menjawab “ya”.

Karena itu, adalah masuk akal pendapat, realitas obyektif menunjukkan, semakin menurunnya elektabilitas dan sangat mungkin Jokowi gagal meraih kembali kekuasaan negara pada Pilpres 2019.
Sumber: Repelita.com

Survey Kompas dan Polling Twitter Menunjukkan Elektabilitas Jokowi Menurun, Pengamat: Rezim Jokowi Gunakan Strategi Kekuasaan dan Kekerasan "Administrasi" untuk Langgengkan Kekuasaan 2019!

Perawangpos.com

Oleh :
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (NSEAS)

Masalah Rezim Jokowi kini adalah terus mengalami penggerusan atau penurunan elektabilitas menjelang Pilpres 2019. Survei Kompas April 2017 menunjukkan elektabilitas Jokowi 41,6 persen. Sebelumnya Menko Maritim melaporkan, elektabilitas Jokowi di atas 50 persen. Padahal pesaing nyata belum muncul mempengaruhi rakyat untuk memilih. Jokowi satu2nya dipercaya publik akan tampil lagi sebagai Capres Pilpres 2019 mendatang. Waktu pemungutan suara masih dua tahun lagi. Relatif masih panjang waktu bagi Jokowi mempertahankan elektabilitas jika mampu dan berhasil.
Kini fakta jelas menunjukkan, kekalahan Ahok dlm Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu pada hal didukung Rezim Jokowi dan Parpol-parpol pendukung Jokowi seperti PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem, PKB bahkan PPP. Pada Pasca Pilgub DKI, baik melalui hasil survei maupun sosmed dan media massa kecenderungan penggerusan itu atau penurunan elektabilitas Jokowi semakin terlihat dan menjadi realitas obyektif. Diperkirakan telah di bawah 40 persen menuju 30 persen, suatu kondisi “lampu merah” atau kekalahan Jokowi pada Pilpres 2019.
Sebagai pemegang kekuasaan negara, Rezim Jokowi pasti berusaha mempertahankan kekuasaan melalui Pilpres 2019 mendatang. Sementara mereka menyadari menurunnya elektabilitas terus menerus. Di lain pihak, tak mampu meningkatkan kondisi kinerja urusan sosial ekonomi atau perekonomian nasional. Indikatornya, beragam subsidi buat rakyat dicabut dan tingkat pertumbuhan tetap sekitar 5 persen, padahal janji kampanye minimal 8 persen. Utang pemerintah terus meningkat dan mendapat kecaman dari kelas menengah perkotaan.

Bank Dunia menyatakan, Indonesia hadapi masalah serius dan sulit: 1. Inflasi tinggi 2. Daya beli masyatakat turun..

Pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 5 persen. Itupun ditopang tambahan utang pemerintah lebih 1.000 triliun dalam 2,5 tahun terakhir .

BPS menekankan, tingkat kemiskinan semakin dalam.
Kemiskinan semakin sulit untuk dientaskan.

Total jumlah penduduk miskin mencapai 27,77 juta orang pada Maret 2017. Angka ini naik sekitar 6.900 orang dibandingkan September 2016. Juga dibeberkan, indeks kemiskinan semakin dalam dan semakin parah selama periode September 2016 –  Maret 2017. Menaik 1,83, dari September tahun lalu (hanya 1,74).

Indeks keparahan kemiskinan juga mengalami kenaikan dari 0,44 pada September 2016 menjadi 0,48 pada Maret 2017.

Bahkan, Rezim tak mampu merealisasikan lebih 100 janji kampanye Pilpres 2014 lalu. Alias, “Inkar Janji”.
Untuk memecahkan permasalahan terus menurunnya elektabilitas Jokowi ini, Rezim membuat kebijakan dan strategi penggunaan kekuasaan negara dan kekerasan “administratif”, bukan kekerasan “fisik”.
Langkah pertama melakukan kriminalisasi terhadap aktivis dan Ulama oposisi atau anti Rezim. Kriminalisasi dimaknakan dengan menggunakan lembaga penegak hukum, Aktivis dan Ulama ditangkap dan dijadikan Tersangka. Ada tidak ditangkap dan dijadikan Tersangka. Bahkan, ada ditangkap dan ditahan hingga tiga bulan, dijadikan Tersangka tanpa pengadilan. Ada juga ditangkap, diarahkan dan dipenjarakan serta diadili, divonis atas semula tuduhan Makar berubah menjadi melanggar UU ITE.
Kriminalisasi juga berlaku terhadap kaum Nasionalis seperti Amien Rais, Kivlan Zein, Adityawarman, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Hatta Taliwang, Ratna Sarumpaet, Rijal Ijal (Kobar), Jamron (Amju), Buni Yani, Faizal (Kobar) dalam beragam tuduhan termasuk “makar” dan melanggar UU ITE.
Langkah kedua, mengakomodir atau memfasilitasi kelompok Islam politik baik dengan iming2 rekonsiliasi maupun bantuan atau kerjasama ekonomi. NU telah mendapatkan pengakuan dan kebijakan Rezim untuk menyalurkan Rp. 1,5 triliun antara lain untuk permodalan usaha ultra mikro ekonomi. Bagaimanapun, pemberian bantuan Rezim ini diharapkan sikap NU mau mendukung Rezim dan juga warga NU diharapkan memberi suara kepada Jokowi pada Pilpres 2019. Melalui bantuan ini diharapkan dapat mendongkrak elektabilitas Jokowi.
Langkah ketiga, penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 ttg Ormas agar Rezim mudah membubarkan Ormas yang oposisi terhadap Rezim sembari menggiring supaya tidak oposisi secara terbuka.
Perppu ini merupakan keputusan politik untuk mengendalikan perilaku politik Ormas. Nantinya, Ormas mendukung Rezim atau minimal tidak menjadi kekuatan oposisi. Perppu itu merupakan instrumen kekerasan administratif terhadap Ormas sehingga, tidak menjadi oposisi terhadap eksistensi dan kebijakan Politik saat ini. Dengan Perppu ini, Rezim tidak perlu menunggu atau bergantung pada proses peradilan untuk membubarkan Ormas. Rezim memberi izin sekaligus Rezim pula mencabut izin tsb. Alasan pembubaran Ormas semata-mata dibuat Rezim, bukan para hakim di pengadilan. Akibatnya, Ormas takut mengecam dan mengkritisi Rezim sehingga bisa hentikan kekuatan oposisi menggerus elektabilitas Jokowi.
Hanya beberapa hari Perppu diterbitkan, Rezim langsung membubarkan Ormas Islam HTI. Secara sepihak 19 Juli 2017 Kemenhumkan resmi tanpa proses peradilan mencabut status badan hukum HTI disertai pembubaran ormas berstatus badan hukum perkumpulan itu. Kewenangan Rezim membubarkan HTI ini diberikan Perppu No. 2 Tahun 2017 tsb.
Langkah keempat, pemblokiran aplikasi sosmed Telegram supaya tidak bisa digunakan untuk kampanye publik oposisi terhadap Rezim. Tidak hanya Telegram, Rezim juga menyatakan, jika terpaksa harus ditutup, akan memblokir media sosial lain seperti Youtube, Facebook dsb.
Diduga Rezim akan memblokir juga WA, Twiter, dan Facebook jika aplikasi2 ini digunakan oleh kekuatan oposisi atau anti Rezim untuk mempengaruhi rakyat pemilih agar elektabilitas Jokowi tergerus dan kalah pada Pilpres 2019.

Langkah Rezim memblokir Telegram sebagai langkah kemunduran teknologi di tengah kemajuan zaman.Seyogyanya jika Rezim memang miliki keluhan soal konten, tentu bisa langsung disurati ke Telegram. Tapi, faktanya menurut CEO Telegram, belum menerima permintaan resmi dari Indonesia. Banyak kerugian dialami masyarakat jika Telegram dan aplikasi media sosial ditutup dari segi pertumbuhan ekonomi. Al. UMKM banyak merugi, dan omset pedagang online menurun signifikan. Rezim tak peduli dampak negatif terhadap pendekatan masyarakat dari pemblokiran Telegram ini.

Langkah kelima, bertahan agar ketentuan Presidential Threshold (PT) berlaku pada RUU di DPR. Rezim berjuang agar PT 20-25 persen. Hal ini dimaksudkan agar tidak muncul pesaing banyak (Capres) dan dinilai memiliki kompetensi jauh lebih bagus ketimbang Jokowi. Ada dugaan, jika berhasil hanya 20-25 persen, maka Rezim percaya, pesaing Jokowi paling berat pada Pilpres 2019 hanya Prabowo. Jokowi pernah kalahkan pada Pilpres 2014 lalu.
Seorang pakar hukum mengkritik, penerapan PT ini sebagai permainan politik partai besar dan konspirasi jahat untuk menghalangi peluang bagi munculnya Capres lain di luar dirinya.
Bahkan, ada tudingan terbuka di publik bahwa Rezim mempertahankan angka 20-25 persen ini untuk menggagalkan Prabowo sebagai Capres dan Calon Tunggal, hanya Jokowi semata. Tudingan ini mendapat bantahan dari Rezim, yakni Menko Polhukam dan Mendagri.
Akhirnya, Rezim berhasil. Rapat paripurna DPR secara aklamasi memutuskan pengesahan RUU Pemilu, (21/7) dini hari, menetapkan ambang batas pemilihan presiden sebesar 20% dari kursi DPR atau 25% suara sah nasional pemilu legislatif. Parpol dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden jika menduduki setidaknya 20% kursi DPR. Pengesahan ini diwarnai Walk Out Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN. Total anggota hadir 538 orang, pendukung keputusan ini 322.
Di masa mendatang, khususnya menjelang Pilpres 2019, Kita akan terus menghadapi dan menemukan langka2 Rezim sebagai strategi penggunaan kekuasaan negara dan kekerasan administratif dalam rangka meningkatkan elektabilitas Jokowi dan kemenangan pada Pilpres 2019.
Pertanyaan pokok kini: apakah Rezim akan berhasil melaksanakan strategi dimaksud? Saya memperkirakan, strategi ini justru kontraproduktif terhadap upaya peningkatan elektabilitas Jokowi. Semula paling intens kelompok Islam poIitik bersikap oposisi, kini kekuatan kelas menengah perkotaan bukan Islam politik juga kian bersikap oposisi. Mengapa?
Pertama, Rezim Jokowi belum mampu dan berhasil membuktikan prestasi urusan pemerintahan/negara, terutama bidang sosial ekonomi atau perekonomian. Pada hal waktu kekuasaan Rezim tinggal dua tahun lagi.
Kedua, penerbitan Perpu Ormas telah mengancam eksistensi ormas kelas menengah perkotaan juga, baik dalam bentuk Yayasan maupun Perhimpunan. Mereka sudah menyadari, penerbitan Perppu itu bukan semata untuk HTI, tetapi semua Ormas suka mengkritik penyelenggara negara. Berbagai perguruan tinggi, Yayasan, NGO’s dan pakar hukum telah mengecam dan menuntut Perppu tsb dicabut dan ditolak DPR. Mereka ini tergolong dari kelas menengah perkotaan.
Bagaimanapun, penerbitan Perppu bisa merubah sikap Ormas non Islam politik pendukung Jokowi menjadi meragukan dan mempertimbangkan tak lagi mendukung Jokowi pada Pilpres 2019.
Salah satunya, Ormas buruh KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia). Melalui akun resmi di twiiter @FSPMI_KSPI, KSPI mengadakan polling ttg Perppu Ormas. Hasilnya, 92% pengguna twitter menolak Perppu Ormas, dan hanya 6% menerima, dan 2 persen menjawab tidak tahu. Polling ini diikuti 12.977 responden. Rata2 berkomentar, Perppu Ormas berpotensi membahayakan demokrasi dan kebebasan berserikat di kalangan buruh.
Dapat diperkirakan, terus menurunnya elektabilitas Jokowi ini diperkuat bertambahnya aktor dan kelompok aksi kelas menengah perkotaan mengkritik dan mengecam Rezim karena kebijakan dan strategi penggunaan kekuasaan negara berdasarkan kekerasan administratif ini, antara lain penerbitan Perppu Ormas dan pemblokiran aplikasi Telegram yang merugikan kepentingan pelaku UMKM dan pengguna aplikasi Telegram (pedagang online).
Dilaporkan di beberapa portal sosmed, reaksi publik cukup negatif terhadap Jokowi segera setelah penerbitan Perppu Ormas dan pemblokiran Telegram.
Pertama, hestek #BlokirJokowi jadi Trending Topik. Baru kali ini rakyat memblokir Presiden. Ternyata warganet bahkan beramai-ramai melaporkan akun resmi Jokowi ke pihak twitter.

Kebijakan Rezim Jokowi tidak dibeli atau bahkan ditolak masyarakat. Rezim merugi karena barangnya tidak laku dijual. Rezim seperti ini dalam alam demokrasi tentu tidak akan dipilih lagi pada pemilihan berikutnya. Rezim ini tidak inovatif, menjual kebijakan tak laku dan tak enak dinikmati rakyat.

Kedua, hasil Polling Twitter terbaru menunjukkan, 85% responden menyatakan “tidak akan” memilih Jokowi jika maju kembali dalam Pilpres. Jika Pilpres dilakukan hari ini dan nama Jokowi ada di surat suara, akankah anda memilihnya? Demikian pertanyaan dalam Polling Twitter digelar 15-16 Juli 2017. Hasilnya? Dari 11.924 responden, 85% menjawab ” tidak”, hanya 15% menjawab “ya”.

Karena itu, adalah masuk akal pendapat, realitas obyektif menunjukkan, semakin menurunnya elektabilitas dan sangat mungkin Jokowi gagal meraih kembali kekuasaan negara pada Pilpres 2019.
Sumber: Repelita.com

Fahri Hamzah: Karena akan Menimbulkan Ketidakpastian Politik, MK Bakal Batalkan RUU Pemilu

Detik.com

JAKARTA — DPR telah mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang lewat mekanisme voting dalam sidang Paripurna. Sejumlah pihak yang tidak terima dengan pengesahan itu direncanakan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yakin MK bakal membatalkan RUU Pemilu yang baru disahkan tersebut.
“Kalau kemudian di tingkat bawah, tingkat masyarakat akan ada yang judicial review itu pasti terjadi. Dan, saya punya perasaan bahwa itu bisa menang,” kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (21/7/2017).
Fahri mengatakan, penolakan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu, terutama terkait dengan pengesahan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, merupakan hal yang wajar. Apalagi, fraksi yang menolak pengesahan itu cukup banyak.
“Empat dari sepuluh fraksi,” kata dia.
DPR mengesahkan UU Pemilu dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (21/7/017) malam. Sebanyak enam fraksi partai politik yang mendorong dilakukannya voting menyetujui pilihan Paket A dengan presidential threshold 20 persen perolehan suara dan/atau 25 persen kursi di parlemen.
Empat fraksi lainnya, yakni Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS menolak voting dan memilih walk out dari persidangan. Sejumlah pihak juga berencana melakukan uji materi ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, terkait aturan pasal ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
Menurut politikus PKS itu, konsep ambang batas pencalonan presiden bertentangan degan prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Apalagi, dalam UU Pemilu terbaru, perolehan suara pada pemilu sebelumnya menjadi syarat pemilu yang akan datang.
Menurut dia, kondisi itu berpotensi menciptakan ketidakpastian politik. Bahkan, manajemen politik menjadi tidak bisa terkendali. Sebab, ada kemungkinan partai pemenang Pemilu 2019 justru tidak bisa mencalonkan presiden.
Dia menerangkan, ketika ada partai yang pada pemilu tahun ini mendapat perolehan suara 30-40 persen. Namun, dia tidak bisa mengajukan calon karena hasil perolehan suara pada pemilu sebelumnya tidak mencapai ambang batas.
Kemudian, partai itu bisa berkampanye bahwa lima tahun lagi mereka akan punya calon sendiri. “Itu bisa menciptakan instabilitas politik sebab partai yang memperoleh lebih dari 20 persen itu bisa men-challenge pemerintahan yang ada bahwa dia punya kandidat alternatif untuk lima tahun lagi,” kata Fahri.
Fahri mengungkapkan sebenarnya ada banyak catatan terhadap opsi presidential threshold 20 persen. Dia mencontohkan opsi ini disebut sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) atau norma yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembuat undang-undang.
Namun, menurut dia, kebijakan hukum mengenai norma itu sudah ditetapkan melalui putusan MK yang menyerempakkan penyelenggaraan pilpres dan pileg. “Pilpres dan pileg serempak sehingga tidak ada threshold. Itu dugaan saya yang menyebabkan kemungkinan besar ini dimenangkan oleh MK,” kata Fahri.
Sumber: Repelita

Fahri Hamzah: Karena akan Menimbulkan Ketidakpastian Politik, MK Bakal Batalkan RUU Pemilu

Detik.com

JAKARTA — DPR telah mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang lewat mekanisme voting dalam sidang Paripurna. Sejumlah pihak yang tidak terima dengan pengesahan itu direncanakan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yakin MK bakal membatalkan RUU Pemilu yang baru disahkan tersebut.
“Kalau kemudian di tingkat bawah, tingkat masyarakat akan ada yang judicial review itu pasti terjadi. Dan, saya punya perasaan bahwa itu bisa menang,” kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (21/7/2017).
Fahri mengatakan, penolakan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu, terutama terkait dengan pengesahan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, merupakan hal yang wajar. Apalagi, fraksi yang menolak pengesahan itu cukup banyak.
“Empat dari sepuluh fraksi,” kata dia.
DPR mengesahkan UU Pemilu dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (21/7/017) malam. Sebanyak enam fraksi partai politik yang mendorong dilakukannya voting menyetujui pilihan Paket A dengan presidential threshold 20 persen perolehan suara dan/atau 25 persen kursi di parlemen.
Empat fraksi lainnya, yakni Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS menolak voting dan memilih walk out dari persidangan. Sejumlah pihak juga berencana melakukan uji materi ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, terkait aturan pasal ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
Menurut politikus PKS itu, konsep ambang batas pencalonan presiden bertentangan degan prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Apalagi, dalam UU Pemilu terbaru, perolehan suara pada pemilu sebelumnya menjadi syarat pemilu yang akan datang.
Menurut dia, kondisi itu berpotensi menciptakan ketidakpastian politik. Bahkan, manajemen politik menjadi tidak bisa terkendali. Sebab, ada kemungkinan partai pemenang Pemilu 2019 justru tidak bisa mencalonkan presiden.
Dia menerangkan, ketika ada partai yang pada pemilu tahun ini mendapat perolehan suara 30-40 persen. Namun, dia tidak bisa mengajukan calon karena hasil perolehan suara pada pemilu sebelumnya tidak mencapai ambang batas.
Kemudian, partai itu bisa berkampanye bahwa lima tahun lagi mereka akan punya calon sendiri. “Itu bisa menciptakan instabilitas politik sebab partai yang memperoleh lebih dari 20 persen itu bisa men-challenge pemerintahan yang ada bahwa dia punya kandidat alternatif untuk lima tahun lagi,” kata Fahri.
Fahri mengungkapkan sebenarnya ada banyak catatan terhadap opsi presidential threshold 20 persen. Dia mencontohkan opsi ini disebut sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) atau norma yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembuat undang-undang.
Namun, menurut dia, kebijakan hukum mengenai norma itu sudah ditetapkan melalui putusan MK yang menyerempakkan penyelenggaraan pilpres dan pileg. “Pilpres dan pileg serempak sehingga tidak ada threshold. Itu dugaan saya yang menyebabkan kemungkinan besar ini dimenangkan oleh MK,” kata Fahri.
Sumber: Repelita

Jumat, 21 Juli 2017

Mencuat, Gentingnya Kepentingan Penguasa pada UU Pemilu

Kini.co.id

_Oleh : Ferdinand Hutahaean_
_Rumah Amanah Rakyat_

Baru saja saya mendapat informasi terkini dari perkembangan situasi politik dalam loby lintas partai untuk mencapai kesepakatan yang terbaik, sesuai amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai Konstitusi UUD 45 Pasal 6A Ayat 2 dan Pasal 22E Ayat 3 serta bertujuan untuk menumbuhkan semangat demokrasi.
*Rasanya tak sabar ingin menuliskan artikel ini secepatnya, karena ternyata begitu gentingnya kepentingan Jokowi di dalam RUU Pemilu tersebut untuk terus berkuasa meski kinerjanya sangat amat buruk dirasakan mayoritas masyarakat yang bisa kita tangkap dari perbincangan sehari-hari ditengah publik maupun lewat media sosial. Beruntunglah Jokowi karena media main stream sekarang tidak lagi selurus dulu memberitakan berita bahkan sudah bisa disebut menjadi buzzer corong opini pemerintah.* Maaf ini kritik pada media.
Kondisi memaksakan kehendak sangat dirasakan di gedung parlemen saat ini. *Gedung yang dihuni oleh para wakil rakyat ternyata tak lagi bisa kita harapkan untuk bersuara sama dengan rakyat karena banyak partai politik tak lagi mampu mandiri mengelola arah politiknya. Mungkin karena adanya kepentingan tersembunyi atau mungkin saja karena tekanan dan ancaman kriminalisasi seperti sinyalemen yang banyak timbul belakangan ini.*
*Fraksi pendukung Pemerintah, dengan kehilangan akal sehat atau mungkin dengan jiwa yang kosong para politisinya seperti (maaf) kerbau dicucuk hidungnya harus mengikuti kegentingan kepentingan sang penguasa yaitu membatasi munculnya calon yang lebih baik dan lebih berkualitas dari penguasa sekarang.* Maka segala upaya dipaksakan untuk memenangi permainan politik meski dengan siasat licik dan anti demokrasi.
Tampaknya pilihan terbaik bagi 4 Fraksi yang saat inj menggunakan akal sehat demi kedaulatan rakyat yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN adalah meninggalkan ruang sidang paripurna alias Walk Out. *Itu lebih baik, dan kita sampaikan kepada rakyat bahwa Partai Demokrat bersama 3 Fraksi lainnya Gerindra, PKS dan PAN tidak ikut bertanggung jawab atas lahirnya UU Pemilu yang penuh siasat demi kepentingan yang sedang genting untuk di pertahankan yaitu kepentingan tetap berkuasa meski kinerja buruk.*
Walk Out adalah bagian dari Demokrasi. Masih ada benteng hukum Mahkamah Konstitusi untuk menempuh jalan hukum, Meski Saya saat ini meragukan independensi Hakim MK ditengah kekuasan rejim yang saat ini. *Namun Saya masih menaruh harapan bahwa Hakim MK adalah Hakim yang masih memiliki akal sehat dan jiwanya tidak kosong. Saya percaya Hakim MK akan mengadili dengan jujur dan demi kebenaran semata.*
Andaikan pun nantinya pengadilan di MK memutus dengan tidak lagi menggunakan akal sehat, maka tentu harus ada yang bertanya kepada rakyat karena ini hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam demokrasi. *Rakyat harus dilibatkan langsung jika para wakil rakyatnya ternyata tak lagi mewakili suara rakyat tapi sudah mewakili suara elit politik saja.*
*Atau jika memang tidak perlu menaati putusan MK maka sebaiknya pemilu serentak batalkan saja, biarkan pemilu legislatif dahulu supaya kita menguji partai mana sesungguhnya saat ini yang berada di hati rakyat dan berhak mengajukan capres dengan presidential threshold seperti keinginan pemerintah.*
_*Hayo… beranikah pak Presiden…???*_
Jakarta, 20 Mei 2017
Sumber: Repelita.com

Mencuat, Gentingnya Kepentingan Penguasa pada UU Pemilu

Kini.co.id

_Oleh : Ferdinand Hutahaean_
_Rumah Amanah Rakyat_

Baru saja saya mendapat informasi terkini dari perkembangan situasi politik dalam loby lintas partai untuk mencapai kesepakatan yang terbaik, sesuai amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai Konstitusi UUD 45 Pasal 6A Ayat 2 dan Pasal 22E Ayat 3 serta bertujuan untuk menumbuhkan semangat demokrasi.
*Rasanya tak sabar ingin menuliskan artikel ini secepatnya, karena ternyata begitu gentingnya kepentingan Jokowi di dalam RUU Pemilu tersebut untuk terus berkuasa meski kinerjanya sangat amat buruk dirasakan mayoritas masyarakat yang bisa kita tangkap dari perbincangan sehari-hari ditengah publik maupun lewat media sosial. Beruntunglah Jokowi karena media main stream sekarang tidak lagi selurus dulu memberitakan berita bahkan sudah bisa disebut menjadi buzzer corong opini pemerintah.* Maaf ini kritik pada media.
Kondisi memaksakan kehendak sangat dirasakan di gedung parlemen saat ini. *Gedung yang dihuni oleh para wakil rakyat ternyata tak lagi bisa kita harapkan untuk bersuara sama dengan rakyat karena banyak partai politik tak lagi mampu mandiri mengelola arah politiknya. Mungkin karena adanya kepentingan tersembunyi atau mungkin saja karena tekanan dan ancaman kriminalisasi seperti sinyalemen yang banyak timbul belakangan ini.*
*Fraksi pendukung Pemerintah, dengan kehilangan akal sehat atau mungkin dengan jiwa yang kosong para politisinya seperti (maaf) kerbau dicucuk hidungnya harus mengikuti kegentingan kepentingan sang penguasa yaitu membatasi munculnya calon yang lebih baik dan lebih berkualitas dari penguasa sekarang.* Maka segala upaya dipaksakan untuk memenangi permainan politik meski dengan siasat licik dan anti demokrasi.
Tampaknya pilihan terbaik bagi 4 Fraksi yang saat inj menggunakan akal sehat demi kedaulatan rakyat yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN adalah meninggalkan ruang sidang paripurna alias Walk Out. *Itu lebih baik, dan kita sampaikan kepada rakyat bahwa Partai Demokrat bersama 3 Fraksi lainnya Gerindra, PKS dan PAN tidak ikut bertanggung jawab atas lahirnya UU Pemilu yang penuh siasat demi kepentingan yang sedang genting untuk di pertahankan yaitu kepentingan tetap berkuasa meski kinerja buruk.*
Walk Out adalah bagian dari Demokrasi. Masih ada benteng hukum Mahkamah Konstitusi untuk menempuh jalan hukum, Meski Saya saat ini meragukan independensi Hakim MK ditengah kekuasan rejim yang saat ini. *Namun Saya masih menaruh harapan bahwa Hakim MK adalah Hakim yang masih memiliki akal sehat dan jiwanya tidak kosong. Saya percaya Hakim MK akan mengadili dengan jujur dan demi kebenaran semata.*
Andaikan pun nantinya pengadilan di MK memutus dengan tidak lagi menggunakan akal sehat, maka tentu harus ada yang bertanya kepada rakyat karena ini hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam demokrasi. *Rakyat harus dilibatkan langsung jika para wakil rakyatnya ternyata tak lagi mewakili suara rakyat tapi sudah mewakili suara elit politik saja.*
*Atau jika memang tidak perlu menaati putusan MK maka sebaiknya pemilu serentak batalkan saja, biarkan pemilu legislatif dahulu supaya kita menguji partai mana sesungguhnya saat ini yang berada di hati rakyat dan berhak mengajukan capres dengan presidential threshold seperti keinginan pemerintah.*
_*Hayo… beranikah pak Presiden…???*_
Jakarta, 20 Mei 2017
Sumber: Repelita.com

Heboh!! Empat Fraksi Walk Out, Setya Novanto Tetap Sahkan UU Pemilu dengan Presidential Threshold 20%

Compasiana.com

Ketua DPR Setya Novanto memimpin paripurna RUU Pemilu setelah 3 pimpinan DPR walk out. Dia lalu langsung mengesahkan RUU Pemilu dengan presidential threshold 20%.
Awalnya, Fadli Zon menyerahkan palu sidang ke Novanto. Fadli serta dua pimpinan DPR lainnya yaitu Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto meninggalkan mimbar paripurna.
Tersisa Novanto dan Fahri di mimbar pimpinan. Novanto sudah mau langsung mengetok pengesahan RUU Pemilu tapi kemudian disela oleh Fahri yang menjelaskan alasan dia tidak walk out.
Setelah Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS walk out berarti tersisa partai pendukung pemerintah plus Fahri Hamzah di ruang paripurna. Partai pendukung pemerintah mendukung opsi A yang salah satunya berisi presidential threshold 20 persen.
Novanto kemudian menyatakan bahwa secara aklamasi, opsi A disahkan. Fahri menambahkan bahwa dia tetap setuju opsi B sehingga yang benar adalah opsi A minus 1.
“Dengan ini diputuskan hasil RUU pemilu mengambil paket A minus 1. Apakah dapat disetujui?” tanya Novanto dari mimbar paripurna, Jumat (21/7/2017).
“Setuju….” jawab anggota di Paripurna.
Berikut isi Paket A:
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangan pemerintah. Anggota Fraksi PDIP, Aria Bima juga sempat interupsi.
“Apakah RUU Pemilu dapat disahkan jadi UU?” tanya Novanto.
“Setuju!” jawab anggota. 
Sumber: Detik.com

Heboh!! Empat Fraksi Walk Out, Setya Novanto Tetap Sahkan UU Pemilu dengan Presidential Threshold 20%

Compasiana.com

Ketua DPR Setya Novanto memimpin paripurna RUU Pemilu setelah 3 pimpinan DPR walk out. Dia lalu langsung mengesahkan RUU Pemilu dengan presidential threshold 20%.
Awalnya, Fadli Zon menyerahkan palu sidang ke Novanto. Fadli serta dua pimpinan DPR lainnya yaitu Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto meninggalkan mimbar paripurna.
Tersisa Novanto dan Fahri di mimbar pimpinan. Novanto sudah mau langsung mengetok pengesahan RUU Pemilu tapi kemudian disela oleh Fahri yang menjelaskan alasan dia tidak walk out.
Setelah Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS walk out berarti tersisa partai pendukung pemerintah plus Fahri Hamzah di ruang paripurna. Partai pendukung pemerintah mendukung opsi A yang salah satunya berisi presidential threshold 20 persen.
Novanto kemudian menyatakan bahwa secara aklamasi, opsi A disahkan. Fahri menambahkan bahwa dia tetap setuju opsi B sehingga yang benar adalah opsi A minus 1.
“Dengan ini diputuskan hasil RUU pemilu mengambil paket A minus 1. Apakah dapat disetujui?” tanya Novanto dari mimbar paripurna, Jumat (21/7/2017).
“Setuju….” jawab anggota di Paripurna.
Berikut isi Paket A:
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangan pemerintah. Anggota Fraksi PDIP, Aria Bima juga sempat interupsi.
“Apakah RUU Pemilu dapat disahkan jadi UU?” tanya Novanto.
“Setuju!” jawab anggota. 
Sumber: Detik.com

Kamis, 20 Juli 2017

Peneliti LIPI: Setyo Novanto Tersangka, Citra Pemerintah Memburuk!!

cnnIndonesia.com


Jakarta-- Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris mengatakan, Setya Novanto akan membuat citra pemerintahan Joko Widodo menjadi buruk di mata publik. Apalagi, bila Setya tetap dipertahankan sebagai Ketua DPR.

Menurut Syamsuddin, menurunnya citra pemerintah Jokowi itu disebabkan karena Partai Golkar merupakan partai pendukung pemerintah.

"Kalau ketua umumnya punya kasus hukum, tentu menjadi beban bagi Jokowi-JK kalau Setya Novanto itu tidak secepatnya mundur," kata Syamsuddin usai menghadiri acara diskusi di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Rabu (19/7).



Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP Senin (17/7). Meski berstatus tersangka, Partai Golkar belum berencana menggeser Setya Novanto dari posisi ketua umum. Setya juga tetap menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

"Elektabilitas Pemerintahan Jokowi-JK tergerus akibat didukung oleh tokoh yang bermasalah," lanjutnya. 

Selain tidak menggeser posisi Setya dari jabatan ketua umum, Partai Golkar juga kembali menegaskan bakal tetap mendukung Presiden Joko Widodo dalam kontestasi Pilpres 2019 mendatang. 

Komitmen itu tetap dipegang meski ketua umumnya terancam tidak bisa melanjutkan jabatannya hingga tahun 2019. 

Keputusan Partai Golkar tersebut, kata Syamsuddin, juga dapat menurunkan elektabilitas Joko Widodo jika memang ingin kembali maju menjadi calon presiden pada 2019 mendatang.



Menurut Syamsuddin, alangkah baiknya jika Partai Golkar sadar bahwa keputusannya itu dapat merugikan Jokowi sebagai bakal calon presiden yang diusungnya.

Langkah terbaik yang mestinya ditempuh Partai Golkar, lanjut Syamsuddin, adalah mengganti ketua umum yang kini dijabat Novanto. 

"Justru untuk kebaikan Jokowi, juga kebaikan Golkar itu sendiri. Jangan seolah-olah Golkar identik dengan Setya Novanto," kata Syamsuddin.

Tak Pengaruhi Peta Politik

Sementara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menilai, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, tidak akan memengaruhi peta politik di parlemen.

"Itu persoalan pribadinya dengan masalah hukum tidak ada kaitannya dengan parlemen," kata Oesman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Oesman, peta politik tidak akan berubah, termasuk dalam menghadapi pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) dalam rapat paripurna, besok.

Oesman berharap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna besok, dapat diambil secara musyawarah mufakat. 

"Kami tentunya mengharapkan tidak ada voting sesuai perintah UU," katanya.

Sumber: cnnIndonesia.com